Liputan6.com, Bandung - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap kasus tindak pidana narkoba sepanjang April 2025. Secara keseluruhan, polisi menangkap sebanyak 33 tersangka yang merupakan pengedar narkoba berbagai jenis.
Ungkap kasus telah dilakukan oleh Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra, didampingi Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat lalu, 2 Mei 2025, diikuti melalui siaran resmi akun media sosial milik Polres Cimahi.
Tidak ada komentar