Polisi yang Tembak Mati Warga Seruyan Divonis 10 Bulan Penjara, LBH Palangka Raya: Aneh

Polisi yang Tembak Mati Warga Seruyan Divonis 10 Bulan Penjara, LBH Palangka Raya: Aneh

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Seorang polisi berinisial Iptu ATW, anggota Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) yang tembak mati warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, divonis 10 bulan penjara.

Vonis tersebut diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, setelah sebelumnya terdakwa dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya