jatim.jpnn.com, MALANG - Sat Reskrim Polresta Malang Kota menetapkan oknum dokter berinisial AY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mantan pasien berinisial QAR.
Penetapan itu disampaikan Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, Kamis (5/6), di Mapolresta Malang Kota.
Tidak ada komentar