jpnn.com - BANGKA BARAT - Kepolisian Resor Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung, telah menetapkan empat orang berinisial H, S, M, dan SP, sebagai tersangka kasus penambangan liar bijih timah di perairan Tembelok, Kecamatan Mentok.
Para tersangka itu sebelumnya diamankan petugas pada Minggu (3/8) sekitar pukul 16.00 WIB di perairan Tembelok, Mentok.
Tidak ada komentar