Liputan6.com, Jakarta 59 kelurahan di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum menerima dana desa tahap kedua. Pencarian tertahan lantaran belum memenuhi syarat administratif, terutama terkait laporan penggunaan dana tahap pertama.
Menurut aturan yang berlaku, dana tahap kedua hanya bisa dicairkan jika penggunaan dana tahap pertama telah direalisasikan minimal 60 persen. Sayangnya, hingga akhir Juli, belum semua kelurahan mampu memenuhi batas realisasi tersebut dan menyelesaikan pelaporannya dengan lengkap.
Tidak ada komentar