jatim.jpnn.com, BLITAR - Polres Blitar Kota menetapkan 36 orang sebagai tersangka kasus penyerangan dan perusakan Mapolres Blitar Kota pada Minggu (31/8) dini hari.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan para tersangka diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pemeriksaan intensif serta alat bukti.
Tidak ada komentar