Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah di LAMR Kota Pekanbaru

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah di LAMR Kota Pekanbaru

jpnn.com, PEKANBARU - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan dana hibah kegiatan fiktif dan markup di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, anggaran 2020.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru, itu berinisial YS dan AS.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya