jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menangkap seorang pria berinisial S (33), warga Desa Bendungan, Tretep, karena terlibat dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Pelaku ditangkap di pinggir jalan depan lapangan Desa Gunung Payung, Candiroto, pada 18 Maret 2025 pukul 20.15 WIB.
Tidak ada komentar