Polisi Segel Hotel Aruss Semarang, Ungkap Cuci Uang dari Judi Online Senilai Rp 103 Miliar

Polisi Segel Hotel Aruss Semarang, Ungkap Cuci Uang dari Judi Online Senilai Rp 103 Miliar

jateng.jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.

Dua tersangka tersebut adalah korporasi PT AJP, pengelola Hotel Aruss, dan FH, seorang individu yang terlibat dalam aliran dana.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya