jatim.jpnn.com, SURABAYA - AP (25), warga Gadukan Timur, Krembangan, Surabaya harus berurusan dengan hukum setelah nekat membudidayakan ganja di rumahnya.
Upaya bertanam tanaman terlarang itu terbongkar anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya pada Rabu (26/2) siang.
Tidak ada komentar