jpnn.com - JAKARTA – Pada Maret ini, jutaan guru berstatus PNS, PPPK, guru swasta, dan honorer yang sudah berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) menerima penghasilan sekitar 5 kali gaji bulanan.
Para guru PNS dan guru PPPK berserdik pada Maret ini menerima penghasilan dari gaji bulanan (sudah diterima awal Maret), THR, dan rapelan TPG 3 bulan (Januari, Februari, Maret).
Tidak ada komentar