jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kukuh (35) tersangka pemalsuan STNK kendaraan bermotor mengaku melancarkan aksinya selama lima tahun terakhir karena ingin mencari keuntungan lain.
Pria yang beralamat di Jalan Surotani 2 RT 006, RW 002, Desa Gedeg, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang itu menggadaikan mobilnya dengan surat kendaraan palsu.
Tidak ada komentar