jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam rangka penyidikan dugaan rasywah dan pencucian uang yang menyeret mantan pegawai Kementerian Keuangan Andhi Pramono, Senin (28/4).
Ketiga saksi itu merupakan bos perusahaan swasta, yakni Inggawati Josoraharjo (direktur utama PT Oriental Pasific), Syukri Jamaat (direktur PT Niaga Mas Valasindo), dan Otik Rostiana (direktur utama PT Bahari Buana Citra periode 1998–2019).
Tidak ada komentar