jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas membongkar jaringan peredaran obat keras daftar G di wilayahnya.
Sebanyak 3.741 butir obat berbahaya disita dari tangan dua pria muda, salah satunya ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak ada komentar