Polisi Bongkar Peredaran 3.741 Butir Obat Terlarang di Banyumas, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Polisi Bongkar Peredaran 3.741 Butir Obat Terlarang di Banyumas, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas membongkar jaringan peredaran obat keras daftar G di wilayahnya.

Sebanyak 3.741 butir obat berbahaya disita dari tangan dua pria muda, salah satunya ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya