jpnn.com, JAKARTA - Saksi ahli Prof Anwar Borahima menilai transaksi yang terjadi antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan Hary Tanoesoedibjo adalah tukar menukar surat berharga, bukan jual-beli.
Menurutnya, transaksi itu tidak sesuai dengan definisi jual-beli yang ada dalam Hukum Perdata sesuai Pasal 1457 BW.
Tidak ada komentar