Saksi Ahli Tegaskan Transaksi CMNP dan Hary Tanoe Pertukaran Surat Berharga, Bukan Jual Beli

Saksi Ahli Tegaskan Transaksi CMNP dan Hary Tanoe Pertukaran Surat Berharga, Bukan Jual Beli

jpnn.com, JAKARTA - Saksi ahli Prof Anwar Borahima menilai transaksi yang terjadi antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan Hary Tanoesoedibjo adalah tukar menukar surat berharga, bukan jual-beli.

Menurutnya, transaksi itu tidak sesuai dengan definisi jual-beli yang ada dalam Hukum Perdata sesuai Pasal 1457 BW.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya