Liputan6.com, Lampung - Praktik klinik kecantikan ilegal dibongkar aparat Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu. Seorang wanita berinisial CP, 28 tahun diamankan usai kedapatan menjalankan layanan perawatan tanpa izin resmi dan melanggar aturan perundang-undangan.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, praktik tersebut telah beroperasi secara diam-diam sejak awal 2023.
Tidak ada komentar