jateng.jpnn.com - Penyelenggaraan ibadah haji 2024 menyisakan polemik besar yang kini bergulir di ranah hukum. Dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) era Menteri Yaqut Cholil Qoumas mencuat ke publik, memicu investigasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji oleh DPR RI.
Kasus ini berpusat pada penambahan 20.000 kuota haji dan distribusinya yang dinilai janggal. Masalah bermula ketika Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi pada Oktober 2023.
Tidak ada komentar