Liputan6.com, Medan - Praktik siaran langsung bermuatan pornografi di sebuah aplikasi daring yang melibatkan anak di bawah umur dibongkar pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
Hal itu diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu (16/4/2025).
Tidak ada komentar