jpnn.com, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan bahwa pihak yang menjadi korban dalam kasus pemerasan tidak dapat dijerat pidana.
Penegasan ini disampaikan oleh Wadireskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), Jekson Jumari Pandapotan Sihombing.
Tidak ada komentar