jpnn.com, PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Muflihun terkait penyitaan aset berupa rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam oleh Polda Riau.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Dedi dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Pekanbaru, Rabu (17/9/2025).
Tidak ada komentar