Polda Riau Kalah di Praperadilan soal Sita Aset Muflihun, Penyidik Harus Lakukan Ini

Polda Riau Kalah di Praperadilan soal Sita Aset Muflihun, Penyidik Harus Lakukan Ini

jpnn.com, PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Muflihun terkait penyitaan aset berupa rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam oleh Polda Riau.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Dedi dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Pekanbaru, Rabu (17/9/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya