kalsel.jpnn.com, BANJARBARU - Kementerian Hukum (Kemenkum) menjelaskan peran strategis kekayaan intelektual dalam menjaga kemerdekaan pers serta melindungi karya jurnalistik di Indonesia.
“Pada dasarnya, kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi yang dapat menghasilkan ekosistem media yang sehat secara hukum dan ekonomi,” kata Analis Hukum Tim Kerja Bidang Perumusan Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Hak Cipta Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Achmad Iqbal Taufik di Banjarmasin, Kamis.
Tidak ada komentar