Polda Kalsel Tetapkan 3 Tersangka TPPU di Kasus Tambang PT Aglomin

Polda Kalsel Tetapkan 3 Tersangka TPPU di Kasus Tambang PT Aglomin

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana pokok penggelapan pada perkara pertambangan yang melibatkan PT Aglomin.

"Hasil gelar perkara terhadap RAU selaku Dirut PT Aglomin, ATR selaku Komisaris PT Aglomin dan RAM selaku Komisaris PT MND yang merupakan founder PT Aglomin telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes M Gafur Aditya Siregar dikonfirmasi di Banjarmasin, Kamis.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya