Polda Kalsel Gagalkan Penyalahgunaan 1.310 Liter BBM Solar Bersubsidi di HSS

Polda Kalsel Gagalkan Penyalahgunaan 1.310 Liter BBM Solar Bersubsidi di HSS

Liputan6.com, Banjarmasin - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditreskrimsus Polda Kalsel) mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar (akrasol) yang dilakukan di sebuah kios ilegal di Desa Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Wakil Direktur Krimsus Polda Kalsel AKBP Riza Muttaqin menjelaskan jika pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas penyimpangan distribusi energi bersubsidi. “Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah, ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” ujar AKBP Riza Muttaqin pada konferensi pers di Ditreskrimsus Banjarmasin, Senin (15/4/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya