bali.jpnn.com, KUTA SELATAN - Satpol PP Badung mengerahkan alat berat untuk membongkar sejumlah bangunan liar di lahan milik Pemkab Badung.
Bangunan liar itu terpaksa dibongkar karena tidak sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) yang dibangun di lahan fasilitas umum (fasum) milik pemerintah daerah.
Tidak ada komentar