Polda Jatim Ungkap Jaringan Pengedar Ganja Medan-Malang-Jakarta, 166 Kilogram Ganja Diaman...

Polda Jatim Ungkap Jaringan Pengedar Ganja Medan-Malang-Jakarta, 166 Kilogram Ganja Diaman...

Liputan6.com, Malang - Polisi menangkap 6 orang jaringan pengedar ganja antar pulau dengan modus pengiriman lewat jalur darat. Barang bukti yang didapatkan dari para pelaku itu sebanyak 166,58 kilogram ganja kering. Kepala Polda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, mengatakan, pelaku jaringan pengedar ganja ini mendapat pasokan barang dari Medan tiba di Malang. Para pelaku ditangkap secara terpisah di waktu berbeda. "Pelaku satu jaringan dan ditangkap secara terpisah," kata Imam di Mapolresta Malang Kota, Selasa, 3 Desember 2024.

Keenam pelaku itu yakni DIK warga Karangploso, Malang, RID warga Padang Sidempuan, Sumatera Utara, SUK warga Lampung Tengah, CRZ dan AJ warga Kanigaran, Probolinggo, dan ADB warga Pakis, Malang. Pengungkapan jaringan ini diawali dari penangkapan tersangka CRZ, ADB dan AJ di sebuah rumah kos di Jalan Wuni, Kota Malang pada 11 September 2024. Ditemukan barang bukti ganja masing-masing seberat 3 Kg dan 79,55 gram.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya