jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor yang dilakukan di wilayah Pekalongan dan Pemalang.
Dua orang tersangka, masing-masing berinisial KB dan A, telah ditangkap.
Tidak ada komentar