jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat langsung bergerak cepat mengusut kasus perusakan di rumah yang dijadikan tempat ibadah kristiani di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Dalam kasus dugaan intoleransi itu, polisi menetapkan 7 orang tersangka.
Tidak ada komentar