Polda Jabar Tetapkan 7 Tersangka  Perusak Rumah Tempat Ibadah Umat Kristiani di Cidahu

Polda Jabar Tetapkan 7 Tersangka  Perusak Rumah Tempat Ibadah Umat Kristiani di Cidahu

jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat langsung bergerak cepat mengusut kasus perusakan di rumah yang dijadikan tempat ibadah kristiani di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Dalam kasus dugaan intoleransi itu, polisi menetapkan 7 orang tersangka.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya