jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan membantah informasi adanya pencabutan laporan yang pernah dilakukan oleh korban dokter residen Priguna Anugerah Pratama (31).
Informasi pencabutan laporan sebelumnya disampaikan oleh pihak kuasa hukum tersangka. Antara korban FH (21) dan pelaku disebut ada kesepakatan damai.
Tidak ada komentar