PN Tipikor Bandung Terbitkan Surat Penjemputan Paksa untuk Saksi Mangkir Dalam Kasus Soleman

PN Tipikor Bandung Terbitkan Surat Penjemputan Paksa untuk Saksi Mangkir Dalam Kasus Soleman

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menerbitkan surat penetapan jemput paksa kepada salah seorang saksi mangkir di persidangan kasus gratifikasi yang menjerat terdakwa pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman.

"Ada satu saksi atas nama Davit yang sudah dipanggil sebanyak tiga kali secara patut, tetapi tidak pernah menghadiri sidang, sehingga hakim menerbitkan surat penetapan jemput paksa terhadap saksi tersebut," kata Kepala Sub-Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Indra Oka di Cikarang, Senin (17/2).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya