jpnn.com, JAKARTA BARAT - Sidang putusan atas kasus klaim lahan di Jalan Daan Mogot KM 18 Kalideres, Jakarta Barat dengan nomor perkara 423/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt yang sedianya diagendakan pada 19 Februari 2025. Namun, sidang ditunda selama dua minggu hingga 5 Maret 2025.
Perkara itu melibatkan Handy Musawan, dkk sebagai penggugat dengan PT Prima Energy Persada dan Rosalina Soesilowati Zaenal, dkk sebagai para tergugat terkait lahan seluas 31.920 meter persegi terletak Jalan Daan Mogot, Kilometer 18, RT.008/RW.003, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Tidak ada komentar