Pilkada Banjarbaru Langgar Konstitusi, MK Perintahkan PSU Lisa Halaby-Wartono Melawan Kota...

Pilkada Banjarbaru Langgar Konstitusi, MK Perintahkan PSU Lisa Halaby-Wartono Melawan Kota...

Liputan6.com, Banjarbaru - Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 untuk Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan hasil Sidang Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Banjarbaru, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (24/2).

MK mengabulkan sebagian permohonan Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara, Muhamad Arifin terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Banjarbaru. Mahkamah kemudian memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan menghadirkan kolom kosong atau kotak kosong.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya