PN Cibadak Eksekusi Lahan dan Permukiman Seluas 1,2 Hektare di Palabuhanratu Sukabumi

PN Cibadak Eksekusi Lahan dan Permukiman Seluas 1,2 Hektare di Palabuhanratu Sukabumi

jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Pengadilan Negeri (PN) Cibadak melakukan eksekusi lahan beserta permukiman warga seluas 1,2 hektare di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (22/1).

"Eksekusi lahan dan permukiman warga tepatnya di Kampung Cangehgar, RT 02/02, Kelurahan Palabuhanratu ini berdasarkan surat PN Cibadak Nomor: 124/KPN.W11-U18/HK2.4/I/2025 tentang Pengosongan Lahan," kata Wakil Ketua PN Cibadak Maruli Tumpal Sirait.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya