Pleno Putusan Mahkamah Konstitusi di KPU Kota Serang dihentikan Hingga Batas Waktu Tidak D...

Pleno Putusan Mahkamah Konstitusi di KPU Kota Serang dihentikan Hingga Batas Waktu Tidak D...

Liputan6.com, Serang - Rapat pleno penyandingan rekapitulasi penyandingan suara Pileg 2024 Dapil Banten 2 untuk DPR RI ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Mahkamah Konstitusi (MK), dalam amar putusannya, nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, memerintahkan KPU Kota dan Kabupaten Serang, untuk menyandingkan perolehan suara Pileg 2024 Dapil Banten 2, untuk PDI Perjuangan di form C Hasil dengan D Hasil Kecamatan.

Proses penyandingan sendiri telah dilakukan sejak 03 Juli 2024, dengan batas akhirnya pada 05 Juli 2024, pukul 23.59 WIB.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya