jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan terdakwa Elly Salim, Christian Salim, Agung Salim, Bhakti Salim, serta Maryani dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan para korban hingga triliunan rupiah.
Agung Salim dan kawan-kawan dari PT WBN dan PT TGP tersebut tergabung dalam PT Fikasa Group.
Tidak ada komentar