PK Jessica Kumala Wongso Ditolak MA Lagi

PK Jessica Kumala Wongso Ditolak MA Lagi

jpnn.com - Mahkamah Agung (MA) kembali menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

"Amar putusan: tolak," demikian petikan amar putusan Nomor 78 PK/PID/2025 dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya