PK Alex Denni Dikabulkan, Jadi Momentum Koreksi Total Sistem Peradilan

PK Alex Denni Dikabulkan, Jadi Momentum Koreksi Total Sistem Peradilan

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Alex Denni menjadi angin segar bagi terciptanya sistem peradilan yang lebih baik.

Dengan putusan tersebut, Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) periode 2021-2023 itu akhirnya memperoleh keadilan setelah menjadi korban dugaan rekayasa hukum dan kriminalisasi selama hampir 20 tahun.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya