Liputan6.com, Jakarta - Gelombang perubahan hukum mungkin sedang berlangsung di Korea Selatan. Ini terjadi setelah petisi publik yang dikenal sebagai Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun berhasil mengumpulkan hampir 50 ribu tanda tangan dalam tiga hari.
Mengutip dari Pinkvilla, Jumat, 4 April 2025, petisi ini menyerukan perubahan signifikan pada usia persetujuan hukum, mengusulkan kenaikan dari 16 menjadi 19 tahun. Perubahan juga termasuk penegakan hukum pemerkosaan menurut undang-undang yang lebih ketat.
Tidak ada komentar