jpnn.com - PALEMBANG - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, melarang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru dilantik beberapa tahun terakhir mengajukan surat pindah atau mutasi ke daerah lain, baik itu di dalam maupun luar Sumsel.
Sekretaris Daerah Muba Apriyadi Mahmud mengatakan bahwa secara aturan pegawai tidak boleh mengajukan mutasi selama lima tahun sejak dilantik atau diangkat menjadi PPPK.
Tidak ada komentar