bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan 10 Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan bahwa penindakan terhadap sejumlah WNA tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Tidak ada komentar