Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini

Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini

jpnn.com, JAKARTA - Perubahan Kitab Hukum Acara Pindana (KUHAP) di Indonesia sudah selayaknya dilakukan karena KUHAP yang ada sudah tidak relevan.

"Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHAP oleh Komisi III DPR memang sudah selayaknya dilakukan terutama untuk merevisi atas hukum pidana formil setelah setengah abad kita gunakan," kata Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI) Abdul Chair Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (19/4).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya