Liputan6.com, Jakarta - Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tinggal menghitung hari. Bagi Anda yang berencana mudik, penting untuk mengetahui aturan lalu lintas, termasuk kebijakan ganjil genap yang berlaku di sejumlah ruas tol. Sistem ganjil genap diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
Penerapannya biasanya dimulai beberapa hari sebelum dan sesudah hari raya. Namun, perlu diingat bahwa sistem ganjil genap umumnya tidak berlaku pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu.
Tidak ada komentar