jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia resmi digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Permohonan ini didaftarkan oleh advokat Windu Wijaya pada Senin 26 Mei 2025 kemarin.
Tidak ada komentar