jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyoroti usulan perpanjangan masa pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun.
Menurut Indrajaya, usulan tersebut dipastikan akan mengganggu sistem meritokrasi yang diciptakan untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) unggul.
Tidak ada komentar