jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme izin usaha pertambangan (IUP) ormas kemasyarakatan.
Sekretaris Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan, putusan MK bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan tidak boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dan harus tetap menjunjung prinsip keadilan, maka sikap MUI sebagai berikut:
Tidak ada komentar