jpnn.com, JAKARTA - Permendikdasmen 11 Tahun 2025 tentang Beban Kerja Guru sudah diterbitkan pada 1 Juli. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut, guru honorer dan PPPK besertifikat pendidik (beserdik) yang bermasalah dengan jumlah jam tatap muka kini sudah ada solusinya.
"Guru ASN PPPK maupun PNS beserdik serta honorer beserdik yang selama ini mengeluh kekurangan jam sehingga tunjangan profesi guru (TPG) tidak cair, kini sudah ada regulasi baru yang membantu mereka untuk mendapatkan tunjangan serdiknya,* kata Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Pendidikan Guru Temu Ismail dalam media gathering Kemendikdasmen di Jakarta, Jumat (18/7).
Tidak ada komentar