jpnn.com, JAKARTA - Permendikdasmen 1 Tahun 2025 memberikan batasan waktu bagi guru PPPK dan PNS mengajar di sekolah swasta.
Artinya, guru ASN baik PNS maupun PPPK yang mengajar tidak bisa mengabdi hingga pensiun di sekolah swasta.
jpnn.com, JAKARTA - Permendikdasmen 1 Tahun 2025 memberikan batasan waktu bagi guru PPPK dan PNS mengajar di sekolah swasta.
Artinya, guru ASN baik PNS maupun PPPK yang mengajar tidak bisa mengabdi hingga pensiun di sekolah swasta.
Tidak ada komentar