jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Rapidin Simbolon mendorong penguatan dan perluasan kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini disampaikan Rapidin dalam rangka menyikapi proses revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) yang sedang berlangsung di Senayan.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menekankan bahwa LPSK memiliki peran krusial dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan penganiayaan. Menurutnya, kehadiran LPSK di setiap provinsi sangat penting untuk memastikan perlindungan yang merata bagi seluruh masyarakat.
Tidak ada komentar