jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Rapat Evaluasi Implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan, Pembinaan, dan Pelaporan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Kegiatan yang dirangkai dengan Rapat Koordinasi Kolaborasi LAZ Nasional ini berlangsung di Hotel Grand Platinum, Jakarta, pada Rabu (13/8/2025).
Tidak ada komentar