jpnn.com - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan putusan perkara Silfester Matutina sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga kejaksaan seharusnya bisa mengeksekusi.
"Kami mendorong pada Kejaksaan untuk mengeksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata dia menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).
Tidak ada komentar