jpnn.com, PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
"Mobil dinas milik Pemerintah Provinsi Sumsel tidak boleh dibawa keluar kota atau dibawa mudik lebaran," tegas Deru, Rabu (26/3/2025).
Tidak ada komentar